Hubungi Kami 0813 9200 7100 info@bmgtraining.co.id
Training Pengukuran dan Pemetaan Kadastral adalah bidang pelatihan pengukuran dan pemetaan kadastral serta kemampuan mengorganisasi pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral, yang diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral tertentu dalam rangka pendaftaran tanah, baik sebagai usaha pelayanan masyarakat sendiri maupun sebagai pegawai badan hukum yang berusaha di bidang pelatihan pengukuran dan pemetaan. (Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998.
Jika tugas PPAT terkait 'hanya' dengan surat-surat tanah (akta, dll), maka Surveyor Kadastral tugasnya adalah selain memeriksa kelengkapan dokumen tanah juga menginvestigasi, mengukur, memetakan dan menetapkan batas-batas bidang pelatihan tanah kepemilikan sesuai aturan yang berlaku. Agar tidak pelatihan menimbulkan masalah atau sengketa di kemudian hari, sebelum melakukan transaksi/jual beli tanah/tukar guling/hibah/pembebasan tanah/pembagian waris atau bentuk lain apapun dalam rangka pengalihan hak atas bidang pelatihan tanah, bahkan ketika akan melakukan kegiatan konstruksi di atas bidang tanah yang batas-batas kepemilikanya tidak jelas, yang harus dilakukan pemeriksaan berkas, peninjauan, pengecekan, pengukuran, dan pemetaan sesuai kaidah teknis kadastral. Dengan begitu dapat dihindari salah bayar/kekurangan bayar/penyerobotan tanah/ovelap ataupun potensi-potensi gugatan dari pihak lain/yang berkepentingan terhadap tanah tersebut.
Surveyor, Para perencana, pelaksana, pengawas dan pemelihara serta mereka yang terlibat atau berminat mendalami pemetaan kadastral.
===================================================================
Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Bogor, Cirebon, Solo, Semarang, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Makassar, Medan, Palembang, Lampung, dll serta Timor Leste, Thailand, Singapore , Kuala Lumpur. (dengan harga dan minimal kuota yang berbeda)