Hubungi Kami 0813 9200 7100 info@bmgtraining.co.id
Training Manajemen Pajak Perusahaan adalah suatu proses kegiatan pelatihan pengelolaan pajak perusahaan yang menyangkut rencana pajak (tax plan), penerapan kewajiban perpajakan (tax implementation), dan pengaturan pajak (tax kontrol). Manajemen Pajak Perusahaan terdiri atas berbagai upaya untuk menjamin tercapainya tujuan manajemen pajak dan kinerja organisasi pengelolaan pajak. Manajemen pajak perusahaan meliputi berbagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut, seperti identifikasi dan menganalisis risiko, pengendalian dan pengawasan terhadap keuangan.
Artikel terkait : CONTOH ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN DAGANG
Manajemen pajak perusahaan merupakan suatu proses yang menyangkut pengelolaan dan pengawasan pajak yang dilakukan oleh perusahaan sehingga tercapai hasil yang optimal. Manajemen pajak perusahaan dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan pajak yang telah ditentukan, sehingga terciptanya kerjasama antara pemerintah dan perusahaan. Manajemen pajak perusahaan meliputi :
a. Pengelolaan pajak;
b. Pengawasan pajak;
c. Pemberian sanksi pajak;
d. Penyusunan kebijakan dan prosedur pajak;
e. Pengelolaan informasi dan komunikasi pajak;
f. Pelaksanaan manajemen pembayaran pajak
g. Pelaporan perpajakan
Manajemen pajak perusahaan dilakukan oleh :
a. Direksi pajak;
b. Badan Pengelola Pajak (BPP);
c. Direksi Penyedia Jasa Pajak (DPJ);
d. Direksi Penyedia Jasa Komersial (DJPK);
e. Direksi Penyedia Jasa Pertanian (DPJP);
f. Direksi Penyedia Jasa Perindustrian (DPJPI).
Metodologi manajemen pajak perusahaan adalah suatu metodologi yang mengatur dan mengkaji proses pengelolaan pajak perusahaan. Metodologi ini berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan perusahaan dalam mengelola pajaknya. Metodologi ini dapat berupa metodologi operasi, metodologi analisis, atau metodologi evaluasi.
Manajemen pajak perusahaan merupakan salah satu aspek penting dalam menjamin adanya stabilitas finansial perusahaan. Dalam manajemen pajak perusahaan, perusahaan memiliki berbagai macam sistem pengelolaan yang harus ditetapkan untuk menjamin kinerja dan efisiensi manajemen pajak. Sistem manajemen pajak perusahaan terdiri atas berbagai macam prinsip dan metode pengelolaan pajak.
Prinsip manajemen pajak perusahaan adalah menjamin bahwa pajak yang diterima oleh perusahaan adalah pajak yang berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode manajemen pajak perusahaan terdiri atas berbagai cara yang ditetapkan untuk menjamin efisiensi pengelolaan pajak. Sistem manajemen pajak perusahaan berdasarkan keputusan pemerintah, dalam sistem ini pemerintah menetapkan ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk menjamin kinerja dan efisiensi pengelolaan pajak perusahaan. Sistem ini dikembangkan untuk menjamin stabilitas finansial perusahaan dan memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perusahaan secara terperinci.
Pelaksanaan Manajemen pajak perusahaan merupakan salah satu upaya untuk menjamin kepentingan perusahaan dan mendorong terciptanya kerjasama antara perusahaan dan pemerintah. Dalam mengelola pajak perusahaan, perusahaan harus memperhatikan ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia dalam divisi perpajakan, yang mampu menetapkan manajemen pajak perusahaan yang benar dan terjamin, menentukan pola pemenuhan pajak perusahaan, menetapkan metode pengelolaan pajak perusahaan, mengevaluasi pengelolaan pajak perusahaan, menentukan kebijakan manajemen pajak perusahaan.
Dalam melakukan pengelolaan pajak, perusahaan harus memiliki sumber daya dengan keahlian dan keterampilan yang cukup baik dibidang perpajakan, sehingga dapat menjamin tercapainya tujuan pengelolaan pajak, antara lain :
1. Pelaksanaan manajemen pajak perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Manajemen pajak diperlukan untuk menjamin kepastian transaksi dan penerimaan pajak.
3. Manajemen pajak dilaksanakan oleh perusahaan secara terpadu dan berkesinambungan.
4. Dalam melaksanakan manajemen pajak, perusahaan harus mempertimbangkan potensi risiko dan keuntungan dari penerimaan dan transaksi pajak.
5. Dalam melaksanakan manajemen pajak, perusahaan harus menjamin sistem informasi yang terintegrasi dan terbuka.
6. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak dapat mengatur peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pelaksanaan manajemen pajak perusahaan.
Efektivitas manajemen pajak perusahaan merupakan suatu kunci untuk mencapai tujuan organisasi dan meningkatkan peran perusahaan dalam masyarakat. Efektivitas manajemen pajak perusahaan dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu: efisiensi pengelolaan, efektivitas pemberian nilai pajak, efektivitas pelaksanaan perpajakan, dan efektivitas pengendalian risiko pajak.
Efektivitas manajemen pajak perusahaan berdasarkan hasil penilaian dalam rangka menjamin kepuasan pelanggan dan efisiensi pengelolaan pajak. Efektivitas manajemen pajak ditentukan oleh kinerja pengelolaan pajak sebagai sumber daya manusia dan sumber dayanya, baik dalam penilaian terhadap hasil pengelolaan pajak maupun dalam penilaian terhadap efektivitas manajemen pajak.
Artikel training lainnya : JADWAL TRAINING ONLINE KARYAWAN
Pengendalian risiko pajak perusahaan merupakan sebuah aspek yang penting dalam menjamin keamanan dan keselamatan finansial perusahaan. Risiko pajak perusahaan terdiri atas risiko berupa kerugian, risiko kredit, risiko inflasi, risiko politik, risiko perubahan harga pasar, dan risiko keterlambatan penerimaan. Dalam mengendalikan risiko pajak perusahaan, perusahaan memerlukan metode pengendalian yang efektif dan aman.
Pengendalian risiko pajak berdasarkan prinsip risk management mengacu pada prinsip pemantauan dan pengendalian risiko yang berorientasi pada kepentingan organisasi. Prinsip ini berorientasi pada pengelolaan atas dampak yang ditimbulkan dari manajemen pajak sebuah instansi. Pengendalian risiko pajak berdasarkan prinsip risk management dilakukan untuk menjamin terjaminnya kepentingan instansi dan organisasi terhadap kerugian yang berhubungan dengan risiko yang dihadapi.
Pengendalian risiko pajak berdasarkan prinsip perhitungan risiko mengacu pada prinsip pengendalian risiko yang berorientasi pada pada perhitungan risiko secara akurat dan terjamin. Pengendalian risiko pajak berdasarkan prinsip perhitungan risiko dilakukan untuk menjamin terjaminnya kepastian hukum perpajakan yang berlaku.
Pengendalian risiko pajak berdasarkan prinsip pengawasan mengacu pada prinsip pengendalian risiko yang berorientasi pada pengawasan. Prinsip ini berorientasi pada pengawasan secara efektif dan terjamin. Risk pajak perusahaan berdasarkan prinsip pengawasan adalah risiko yang timbul akibat adanya pengaruh buruk atau kelemahan pengawasan terhadap perusahaan. Risiko ini berakibat pada kerugian yang timbul akibat adanya kegagalan pengawasan terhadap perusahaan. Pengawasan terhadap perusahaan berdasarkan prinsip pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi pengawasan terhadap perusahaan dalam bidang keuangan, perusahaan perseroan ternama, dan perusahaan publik.
Pengendalian risiko pajak berdasarkan prinsip pengendalian mengacu pada prinsip pengendalian risiko yang berorientasi pada pengendalian. Prinsip ini berorientasi pada pengendalian secara terpadu dan efektif. Risiko pajak perusahaan berdasarkan prinsip pengendalian adalah risiko yang terjadi karena adanya kesalahan pengendalian yang dilakukan oleh perusahaan.
Risiko ini tergantung pada berbagai faktor yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan seperti kondisi ekonomi, pelaksanaan kebijakan, serta kualitas manajemen pajak. Prinsip pengendalian adalah ketentuan yang menyatakan cara perusahaan mengatur dan mempertahankan kepentingannya. Prinsip ini berlandaskan pada pengertian manajemen pajak yang baik, yakni menyelesaikan tugasnya dengan baik dan mempertimbangkan kepentingan seluruh anggota perusahaan.
Manajemen pajak perusahaan memiliki dampak positif terhadap kelangsungan perusahaan. Manajemen pajak perusahaan memiliki keuntungan yang signifikan dalam menjamin kepentingan perusahaan. Keuntungan membuat manajemen pajak perusahaan adalah sebagai berikut:
a. Keuntungan membuat manajemen pajak perusahaan dapat meningkatkan efisiensi dalam pembuatan, penyelesaian, dan pengelolaan pajak.
b. Keuntungan membuat manajemen pajak perusahaan dapat membantu perusahaan dalam menjaga kepentingan nasional dan ekonomi.
c. Manajemen pajak perusahaan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak.
Keuntungan manajemen pajak perusahaan tentu saja merupakan hasil dari pengelolaan pajak yang baik dilakukan oleh perusahaan.
Baca juga : In House Training Adalah Pelatihan Meningkatkan Kualitas SDM
Direktur, Manager Keuangan, Tax Managers, Tax Spesialiss, Akuntan, staff keuangan dan akuntansi, dan untuk siapa yang ingin mempelajari pelatihan ini.
Lecturing, workshop, interactive discussion, share and case studi.
Batch 1 : 7-8 November 2022
Batch 2 : 12-13 Desember 2022
Batch 3 : 18-19 Januari 2023
Batch 4 : 15-16 Februari 2023
Batch 5 : 14-15 Maret 2023
Batch 6 : 10-11 April 2023
Batch 7 : 15-16 Mei 2023
Batch 8 : 12-13 Juni 2023
Batch 9 : 3-4 Juli 2023
Batch 10 : 21-22 Agustus 2023
Batch 11 : 4-5 September 2023
Batch 12 : 9-10 Oktober 2023
Team Konselor BMG Pelatihan dan Development
Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Bogor, Cirebon, Solo, Semarang, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Makassar, Medan, Palembang, Lampung, dan Timor Leste, Singapore, dan Kuala Lumpur (harga dan minimum peserta berlaku).
Training ini bisa disesuaikan dengan kepentingan perusahaan Anda dan dapat diadakan berbentuk In-House Training. Untuk permintaan In-House Training dengan model topik yang lain, silakan mengirim ke alamat e-mail yang tertera di web kami. Jika perusahaan memerlukan paket in house training, budjet investasi training bisa disesuaikan dengan budjet perusahaan.
—————————————————————————————-
Bila anda memerlukan info training yang belum tertera pada web ini, atau anda ingin memberi saran materi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan anda, silakan mengirim pesan ke alamat e-mail yang tertera.
—————————————————————————————-
Jika dalam agenda training tidak ada tanggal dan waktu yang tertera atau agenda training telah kedaluwarsa, mohon tanyakan kepada kami untuk jadwal training terbaru.
—————————————————————————————-
Peserta dapat mengajukan tanggal Training / Pelatihan selain yang tercantum pada silabus penawaran.
—————————————————————————————-
Permintaan Brosur penawaran Training ( Harga, Waktu dan Tempat) silakan Menghubungi kami.
Cp 1 : +62815 8512 8512
Cp 2 : +62813 2937 4344