- Home
- Tentang Kami
- Our Training
- Online Training
- Jadwal Training
- Registrasi
- Galeri
- Kontak Kami
Hubungi Kami 02742870237 info@bmgtraining.co.id
Pelatihan Penyusunan Penilaian DPLH dan DELH
DESCRIPTION
Menteri Lingkungan Hid_pelatihanup RI telah mengeluarkan Surat Edaran No.B-14134/MENLH/KP/12/2013 perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hid_pelatihanup. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam waktu paling lama dua tahun sejak UU No.32 Tahun 2009 disahkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyelesaikan audit lingkungan hid_pelatihanup. Sementara itu, untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hid_pelatihanup.
Surat Edaran Menteri Lingkungan Hid_pelatihanup RI ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota supaya menerapkan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang belum melaksanakan amanat dari Pasal 121 UU No.32 Tahun 2009. Teguran Tertulis dari Gubernur, Bupati/Walikota ini memerintahkan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk membuat dokumen lingkungan hid_pelatihanup.
Pelatihan ini dimaksudkan memberikan wawasan, sekaligus memberikan pengalaman nyata kepada instansi yang menyelenggarakan urusan di bid_pelatihanang lingkungan hid_pelatihanup di daerah dalam menilai dokumen lingkungan hid_pelatihanup sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hid_pelatihanup No.14 Tahun 2010.
COURSE OUTLINE
FACILITIES